Otomania.com - Saat berkendara di jalan raya, mungkin sobat Otomania pernah berpapasan dengan mobil berpelat nomor awalan B dengan buntut RFS, RFP, dan RFD.
Kalau kita mencari informasi di internet maupun media sosial, kendaraan berpelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD tersebut banyak yang menyebutnya dengan pelat nomor dewa dan umum digunakan oleh suatu instansi atau pejabat negara.
Makanya enggak salah juga kalau kebanyakan penumpang mobil dengan pelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD tadi disebut bukan orang sembarangan.
Dikutip dari GridOto.com, arti buntut pelat nomor spesial tersebut punya arti masing-masing.
Dua huruf pertama di pelat (RF) merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Lalu kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca Juga: Begini Penjelasan Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor, Para Pemilik Kendaraan Harus Paham Nih
Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.