Enggak cuma itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.
Sebagai tambahan, meski kebanyakan digunakan oleh pejabat institusi negara, warga sipil biasa ternyata bisa pakai pelat khusus seperti RFH dan RFS di atas.
Tapi sebelumnya kalian harus tahu dulu ciri-ciri pelat nomor khusus para pejabat itu.
Berdasarkan informasi dari seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T, pelat nomor khusus untuk para pejabat tadi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Contohnya B 1286 RFS dan B 1365 RFS.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
Baca Juga: Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Ala Sultan, Nomor dan Huruf Belakang Bisa Suka-suka
"Tapi tidak boleh 4 digit angka. Seperti milik Rachel Venya (artis) itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.