Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap! Operasi Patuh Jaya 2019 Segera Digelar, Perhatikan Tiga Pelanggaran Ini

Indra Aditya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Razia di jalur bus way Jl. Daan Mogot
Instagram @inforaziajkt
Razia di jalur bus way Jl. Daan Mogot

Otomania.com - Jangan sampai lupa ya, mulai Kamis mendatang (29/8/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.

Melansir dari Otofemale.id, operasi ini akan diselenggarakan selama dua minggu hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2019 ini juga akan dibantu dari pihak TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengungakpkan bahwa ada tiga pelanggaran lalu lintas yang menjadi incara pada operasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Lagi Ngopi Dikira Razia, Emak-emang Langsung Pingsan Akibat Kaget

Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” ujar AKBP M Nasir dikutip dari Ntmcpolri.info.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tiga pelanggaran itu juga mempunyai sanksi hukum yang enggak main-main lo.

Hukuman untuk pengendara yang melawan arus tertuang pada Pasal 287 Ayat 1 di mana, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku, Dua Anggota Polisi Kena Tilang Razia

Selanjutnya pada Pasal 281 dijelaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM (dalam hal ini termasuk juga pengendara di bawah umur) bisa terjerat pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara kendaraan bermotor yang dipasangi lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2019.

Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Nah sob, daripada dipenjara atau kena denda, jangan lupa senantiasa tertib berlalu lintas ya!

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Lupa! Operasi Patuh Jaya 2019 Akan Segera Digelar, Ini Tiga Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa