Selanjutnya pada Pasal 281 dijelaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM (dalam hal ini termasuk juga pengendara di bawah umur) bisa terjerat pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara kendaraan bermotor yang dipasangi lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2019.
Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Nah sob, daripada dipenjara atau kena denda, jangan lupa senantiasa tertib berlalu lintas ya!
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Lupa! Operasi Patuh Jaya 2019 Akan Segera Digelar, Ini Tiga Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR