Otomania.com - Isu yang sedang hangat dibahas masyarakat Jakarta yakni emisi gas buang yang melewati batas normal.
Meski motor belum diwajibkan melakukan uji emisi secara berkala, kami penasaran dengan hasil yang didapatkan.
Kali ini pengujian pertama dilakukan di Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.
Motor diuji emisinya di bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat menggunakan alat gas analyzer bikinan Brain Bee tipe AGS-688.
Baca Juga: Motor Mau Uji Emisi, Sudah Ada Bengkel yang Menyediakan Jasanya?
"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," ucap Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor kami.
Tidak perlu menunggu lama, motor langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.
Caranya pun gampang karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.
"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi untuk membaca putaran mesin. Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.
Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR