Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Mobil Gugat Kapolda Metro Jaya

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:35 WIB
Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan
Twitter/gilbhas
Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan

Otomania.com - Seorang warga Jakarta menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena tilang elektronik.

Warga Jakarta tersebut bernama Denny Andrian yang tak terima mendapatkan surat tilang elektronik.

Ia menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalani sidang Praperadilan, (14/8).

Gugatan Ia ajukan, karen Dirinya diduga melakukan pelanggaran di Jl Jenderal Sudirman, dekat JPO Kemenpan RB, Jaksel, 17 Juli lalu.

Baca Juga: Tidak Ada Tilang Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Hanya Sosialisaasi

Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.

Hal yang membuatnya tak terima yakni, yang melakukan pelanggaran sebenarnya bukan dirinya, melainkan sepupunya bernama, Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jl Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, (14/8).

Sebenarnya Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.

Namun tindakannya mengajukan gugatan ini dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.

"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki," ujarnya.

"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian," katanya.

"Tapi saya lebih, ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka enggak bisa main seenaknya," sambungnya.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Fokus, Sanksi Tilang Bukan Karena Nunggak Pajak, Ini Masalahnya

Agenda sidang saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dan yang menjadi saksi penggugat yakni Mahfudi.

Dalam keterangannya saat persidangan, Mahfudi mengaku memang dirinya yang melewati kawasan tersebut pada 17 Juli lalu.

"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," ucap Mahfudi di muka sidang.

Sekadar informasi, penerapan tilang elektronik di Jakarta sudah dimulai sejak 1 Juli lalu.

Pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera antara lain pelanggaran marka dan lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Serta pelanggaran ganjil-genap, penggunaan ponsel oleh pengemudi, serta pelanggaran batas kecepatan kendaraan.

Adapun 10 titik lokasi yang dipantau kamera tilang elektronik antara lain:

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza

2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB

5. Flyover Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Thamrin ke Sudirman

7. Simpang Bundaran Patung Kuda

8. Simpang Sarinah Bawaslu

9. Simpang Sarinah Starbuck

10. JPO Plaza Gajah Mada

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya, dan Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa