Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Mobil Gugat Kapolda Metro Jaya

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:35 WIB
Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan
Twitter/gilbhas
Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan

Otomania.com - Seorang warga Jakarta menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena tilang elektronik.

Warga Jakarta tersebut bernama Denny Andrian yang tak terima mendapatkan surat tilang elektronik.

Ia menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalani sidang Praperadilan, (14/8).

Gugatan Ia ajukan, karen Dirinya diduga melakukan pelanggaran di Jl Jenderal Sudirman, dekat JPO Kemenpan RB, Jaksel, 17 Juli lalu.

Baca Juga: Tidak Ada Tilang Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Hanya Sosialisaasi

Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.

Hal yang membuatnya tak terima yakni, yang melakukan pelanggaran sebenarnya bukan dirinya, melainkan sepupunya bernama, Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jl Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, (14/8).

Sebenarnya Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa