Otomania.com - Penggunaan motor tidak hanya sebagai sarana transportasi dalam berkegiatan.
Motor juga banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sarana dalam melakukan niaga.
Seperti untuk mengangkut barang-barang usaha niaga.
Pengguna motor yang mengfungsikan sebagai kendaraan angkut banyak dijumpai di berbagai daerah.
Baca Juga: Street Manners: Pakar Safety Jelaskan Faktor Ideal Pada Helm
Namun, mesti memungkinkan untuk membawa barang-barang, jika jumlah muatan berlebih tentu akan membahayakan pengendara motor.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014, secara teknis motor memang dibolehkan untuk mengangkut barang.
Namun, motor yang dipergunakan untuk mengangkut barang harus mematuhi syarat teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 Ayat 4.
Syarat teknis angkutan barang kendaraan roda dua meliputi tiga hal penting, yaitu lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.
Baca Juga: Street Manners: Pilih Dikurung, Kena Denda, Atau Nyalakan Lampu?
Lebar muatan tidak boleh melebihi stang atau kemudi sepeda motor.
Tinggi muatan juga dibatasi, tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm di atas jok sepeda motor pengemudi.
Sedangkan, tempat muatan harus berada di belakang pengemudi.
Jika pengemudi melanggar syarat teknis di atas dan membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.
Baca Juga: Street Manners: Gak Harus Pakai Sepatu Riding Saat Naik Motor, Ini Lebih Penting
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR