Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pilih Dikurung, Kena Denda, Atau Nyalakan Lampu?

Parwata - Selasa, 6 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Ilustrasi lampu motor menyala
Inne/Gridoto.com
Ilustrasi lampu motor menyala

Otomania.com - Agar keamanan lalu lintas berkendara tetap terjaga, banyak peraturan yang diterapkan.

Namun, tetap saja ada pengguna jalan yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan itu.

Akibatnya, bisa membahayakan dirinya sendiri juga orang lain dari kelalaian yang telah dia lakukan tersebut.

Dan pelanggaran yang dilakukannya juga tidak jarang menjadikan kecelakaan.

Baca Juga: Street Manners : Cegah Tabrak Belakang, Ketahui Empat Hal Ini

Salah satunya adalah tidak menyalakan lampu kendaraan bagi motor.

Aturan tersebut telah tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu," bunyi Pasal 107.

Kemudian, pada ayat kedua juga dinyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Street Manners: Selain Bahaya, Ini Sanksi Denda Mobil Kelebihan Muatan

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa