Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pilih Dikurung, Kena Denda, Atau Nyalakan Lampu?

Parwata - Selasa, 6 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Ilustrasi lampu motor menyala
Inne/Gridoto.com
Ilustrasi lampu motor menyala

Nah, pelanggaran ini yang sering terjadi, dimana pengguna motor masih banyak yang tidak mengindahkan peraturan ini.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi terkhusus untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Bagi yang pengguna jalan yang melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa