Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Susah Lolos, 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik Canggih Banget

Indra Aditya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 17:50 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE).
Tribunnews
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE).

Otomania.com - Seperti diketahui mulai 1 Juli 2019 diberlakukan tilang elektronik di beberapa ruas jalan seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gajah Mada.

Bahkan baru seminggu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diberlakukan, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terciduk.

Dengan adanya tilang elektronik ini juga disinyalir bisa mengurangi praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang.

Belasan kamera ETLE yang sudah terpasang akan mengintai sejumlah pelanggaran lalu lintas di ibu kota.

Penasaran kan apa saja jenis kamera tilang itu?

Baca Juga: Kaget Mendapatkan Tilang Elektronik, Rupanya Ini Yang Terjadi

Melansir Otofemale.id dari laman ntmcpolri.info, ada tiga jenis kamera tilang eketronik yang dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Jenis kamera tilang elektronik yang satu ini memiliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.

Kamera selanjutnya adalah Check Point.

Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.

Baca Juga: Pemilik Cuek Tak Bayar Denda E-Tilang, Sekitar 2 Ribu Kendaraan Diblokir

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik
Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik

Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.

Dilansir GridOto dari dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditkantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kamera-kamera itu bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.

"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," ujarnya.

Ia menambahkan, kamera tilang elektronik juga mampu mendeteksi pelanggaran meskipun dalam kondisi macet lo.

Lebih canggihnya lagi, kamera ini juga bisa menembus kaca film pada mobil sehingga aktifitas pengemudi di dalam mobil bisa terpantau.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa