Otomania.com - Sebagai sarana aman untuk menyeberang jalan, zebra cross melengkapi tata tertib lalu lintas.
Pengunaan zebra cross ada di semua negara termasuk di Tanah Air.
Adanya zebra cross memiliki tujuan menjamin tingkat keamanan lebih tinggi bagi penyeberang pejalan kaki, dibandingkan dengan nekat menyeberang di lalu lintas ramai dan padat.
Penggunaan jembatan penyeberangan juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Sering Lihat Zebra Cross Tapi Enggak Tahu Sejarahnya, Simak Biar Paham
Lantas Apakah diperbolehkan menyeberang jalan tanpa zebra cross ?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir memberikan tanggapannya.
Nasir mengaku, kebiasaan masyarakat menyeberang di sembarang tempat bisa terjadi karena beberapa faktor.
Faktor yang pertama adalah kesalahan manusia.
Baca Juga : Cara Berhadapan dengan Motor yang Berhenti di Zebra Cross
"Kalau tidak ada zebra cross memang itu tidak dilarang. Artinya diberikan keluasan untuk melakukan penyeberangan, yang penting harus memperhatikan keselamatan di sekelilingnya," tuturnya, dikutip dari GridOto.com.
"Jadi kalau ada zebra cross itu wajib hukumnya. Makanya ditegakkan dengan Satpol PP yang melakukan penertiban pemasangan rambu," ucap dia.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR