"Kalau tidak ada zebra cross memang itu tidak dilarang. Artinya diberikan keluasan untuk melakukan penyeberangan, yang penting harus memperhatikan keselamatan di sekelilingnya," tuturnya, dikutip dari GridOto.com.
"Jadi kalau ada zebra cross itu wajib hukumnya. Makanya ditegakkan dengan Satpol PP yang melakukan penertiban pemasangan rambu," ucap dia.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR