Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Berhenti di Zebra Cross, Ini Sanksinya

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 31 Agustus 2017 | 09:25 WIB
Salah seorang pejalan kaki saat menyebrang di zebra cross berdesain ular tangga di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (27/12/2016).
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Salah seorang pejalan kaki saat menyebrang di zebra cross berdesain ular tangga di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (27/12/2016).

Jakarta, Otomania.com - Kebiasaan buruk pengguna kendaraan saat berhenti di persimpangan jalan adalah melewati garis stop yang sudah ditetapkan. Banyak pemotor yang berhenti di zebra cross dengan alasan tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk berhenti atau memberikan ruang tambahan untuk pengendara lain.

Sebenarnya, apa keuntungan pengguna motor berhenti di belakang garis stop? Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) coba menjelaskanya.

"Faedah berhenti di belakang garis setop dan zebra cross, pertama, lalu lintas menjadi lebih tertib dan nyaman. Kedua, tidak kena sanksi," ucap Edo kepada Otomania, Rabu (30/8/2017).

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

BACA : Polisi Mulai TIlang Pemotor yang Melintas Trotoar

Pada pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Selain itu, dengan berhenti di belakang garis stop, itu menunjukkan itikad baik menghormati sesama pengguna jalan," ungkap Edo.

Sebelumnya, viral video di akun Instagram @budayadisiplin yang menunjukkan pengguna jalan "mendisiplinkan" pemotor yang berhenti di zebra cross dengan cara naik menginjak melewati motor tersebut. Video tersebut ditonton 34 ribu penghuni jagat maya dan banyak yang menyetujui cara yang dilakukan, meski caranya cukup ekstrem.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa