Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Baru Ojek Online Jarak 4 Km Kena Biaya Jasa Minimal, Apaan Tuh?

Dimas Pradopo - Senin, 25 Maret 2019 | 21:53 WIB
Ojek online di Indonesia
grab.com
Ojek online di Indonesia

Otomania.com - Besarnya tarif ojek online yang diumumkan hari ini (25/3/2019) oleh
Kementerian Perhubungan membagi tarif dalam tiga zona.

Yaitu zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II
terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan
Papua.

Masing-masing zona punya tarif yang berbeda sesuai Keputusan Menteri Perhubungan
tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan
untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Baca Juga : Driver Ojol Tempel Handphone di Motor, Niat Jahat Tiga Pemuda Timbul

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online ini
terdiri dari komponen 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen
hak pengemudi.

Hak pengemudi yang dimaksud termasuk di dalamnya pertimbangan biaya bensin,
penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya.

Untuk zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali), tarif batas bawahnya
sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Nah, apa tuh yang dimaksud dengan biaya jasa minimal? Ini adalah tarif biaya jasa
minimal pada 4 km pertama.

Baca Juga : Driver Ojol Hedon, Naik Yamaha TMAX DX dan Helm Shoei Rp 6 Juta, Iseng?

Biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak
tempuh maksimal 4 kilometer.

Besarannya nanti akan ditentukan oleh aplikator. Namun sudah diberikan rentang
harganya.

Sedang zona II (Jabodetabek), tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya. Tarif
batas atas : Rp 2.500 per kilometernya dan biaya Jasa Minimal : Rp 8.000 sampai Rp
10.000.

Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB. Tarif batas bawah Rp 2.100 per
kilometernya. Tarif batas atas Rp 2.600 per kilometernya dan biaya Jasa Minimal :
Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Kira-kira, jadi lebih mahal atau lebih murah ya?

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa