Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntut dari Mencabik-cabik Scoopy, Diciduk Polisi Karena Motor Bermasalah

Indra Aditya - Jumat, 8 Februari 2019 | 19:10 WIB
Pemotor enggak terima ditilang ngamuk di Tangerang Selatan, Kamis (7/02/2019).
Instagram.com/seputartangsel
Pemotor enggak terima ditilang ngamuk di Tangerang Selatan, Kamis (7/02/2019).

 

 

Otomania.com - Adi Saputra, pengendara motor yang merusak Honda Scoopy karena ditilang polisi, diamankan anggota Polres Tangerang Selatan.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander.

"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga : Belum Puas Ngamuk Hancurkan Scoopy, Giliran STNK Motor Jadi Korban

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan Motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

Baca Juga : Sebelum Malampiaskan Amarah Pada Scoopy-nya, Pemotor Bilang Begini

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa