"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.
Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan Motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).
Baca Juga : Sebelum Malampiaskan Amarah Pada Scoopy-nya, Pemotor Bilang Begini
"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.
Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.
"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR