Otomania.com - Resep minuman keras dicampur dengan durian bikin pria ini tidak karuan, buktinya setelah mabuk ia merampas dan bawa kabur Honda Brio.
Pelaku bernama Andi Surawan (25). Sebelum merampas mobil Honda Brio, ia memepet mobil korban terlebih dahulu.
Ia lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Andi menyampaikan pengakuan tersebut saat polisi menghadirkannya dalam gelar perkara kasus di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (22/1/2019).
Polisi menetapkannya sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. "Saya (beraksi) sendirian. Pengen punya mobil," kata Andi, yang biasa berdagang durian di Jalan Pangeran Antasari itu.
Sebelum merampas dan bawa kabur mobil Honda Brio bernomor polisi BE 2865 YY, Andi mengaku minum hingga mabuk durian campur miras.
Baca Juga : Diduga Pengemudi Mabuk, Mercy CLA Ringsek Menghantam Warung Kopi
"Mabuk dulu. Minum vigour campur duren," ujar warga Jalan Way Ratai, Kelurahan Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran itu.
Andi mengambil paksa mobil milik korban bernama Suhendi (31), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara.
Peristiwa perampasan terjadi pada Selasa (15/1/2019) pekan lalu. Awalnya, ia melihat mobil lewat ketika melintasi kompleks kantor Gubernur Lampung.
Ia lalu mengikuti mobil Honda Brio tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
Begitu mobil menepi untuk parkir di Jalan Dr Warsito, Gang Rajabasa Utama, Kupang Kota, Andi langsung memepet.
Berikutnya, ia menggedor-gedor kaca mobil. "Langsung saya ancam pakai pisau. Dia (korban) lari sambil teriak minta tolong. Saya kejar," katanya.
Baca Juga : Sopir Mabuk Seruduk Honda Revo, Guru dan Anak Terkapar di Pinggir Jalan
Beruntung, korban berhasil lolos dari kejaran Andi. Gagal mengejar korban, Andi mengaku kembali ke tempat mobil korban parkir.
Masih dalam keadaan menyala, ia langsung membawa mobil tersebut. Ia pun meninggalkan motornya.
"Mau saya pakai sendiri," ujar Andi. "Pelatnya saya lepas, biar kayak (mobil) baru," imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Marlen Lumban Gaol menegaskan, tersangka Andi melepas pelat mobil curian bukan dengan tujuan agar terlihat baru.
"Dia mau menghilangkan jejak," kata Marlen.
"Dia beralasan pengen punya mobil. Mengaku baru sekali beraksi. Rencananya, mau dia pakai sendiri," sambungnya.
Tindakan Tegas
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Marlen Lumban Gaol mengungkapkan, polisi menangkap tersangka Andi di kawasan Kedondong, Pesawaran, Rabu (16/1/2019) pekan lalu.
"Dia sempat berkilah. Katanya, mobil itu punya temannya."
"Dia kemudian lari. Anggota melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya," ujar Marlen.
Dalam penangkapan tersebut, jelas Marlen, polisi mengambil tindakan tegas terukur. Hal itu karena tersangka Andi melawan dan membahayakan.
Akibatnya, Andi mengalami luka tembak di kaki kanan. Polisi lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Tanya Alamat
Saat menggedor-gedor kaca mobil incarannya, tersangka Andi melancarkan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada si pengemudi.
Setelah mendapat jawaban dari pengemudi, Andi menodongkan pisau. Korban yang merasa ketakutan lalu kabur dari mobil.
Kapolsek Kompol Marlen membenarkan modus aksi perampasan mobil tersebut. Saat itu, beber dia, korban memarkirkan mobilnya di tepi gang untuk menuju rumah ibunya.
Dalam olah tempat kejadian perkara, jelas Marlen, polisi mendapatkan sepeda motor merek Honda Revo bernomor polisi BE 8222 RK di lokasi kejadian.
Pihaknya kemudian mengecek data motor itu hingga berhasil mengetahui identitas pemiliknya, yang ternyata tersangka Andi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Kabur Mobil Honda Brio, Pria Mabuk Durian Campur Miras Buang Motornya,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR