Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntut Jalan Gubeng Amblas, Seorang Tersangka Diciduk Polisi

Joni Lono Mulia - Senin, 31 Desember 2018 | 18:15 WIB
Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi
Dok. Pemkot Surabaya
Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi

Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek.

Termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong

Irjen Luki Hermawan pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.

Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa