Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek.
Termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong
Irjen Luki Hermawan pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.
Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR