Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntut Jalan Gubeng Amblas, Seorang Tersangka Diciduk Polisi

Joni Lono Mulia - Senin, 31 Desember 2018 | 18:15 WIB
Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi
Dok. Pemkot Surabaya
Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi

Otomania.com - Kejadian Jalan Raya Gubeng Surabaya yang amblas pada malam hari pukul 21:41 WIB, Selasa (18/12/2018) dengan panjang 50 meter dan kedalaman 10 meter memasuki babak baru.

Penyebab dari kejadian jalam amblas itu akibat aktivitas proyek pembuatan basement 3 lantai yang lokasinya tepat di sisi sebelah barat Jalan Raya Gubeng.

Meski Jalan Raya Gubeng sudah bisa beroperasi secara normal pada Kamis (27/12/2018) pukul 18:00 WIB tetapi masih belum 4 lajur digunakan, proses hukum atas kasus ini masih terus dilanjutkan.

Seorang tersangka berinisial F telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur berkaitan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya

Belakangan diketahui jika F merupakan salah satu pihak dari kontraktor proyek basement di bagian perencanaan.

Sebagaimana dijelaskan Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Surabaya, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial F dari pihak kontraktor proyek, Senin (31/12/2018).

Bahkan pihaknya menduga jika F bukan tersangka tunggal, karena hingga saat ini Penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan ke beberapa orang dalam kasus tersebut.

"Beberapa orang belum bisa datang untuk diperiksa karena sedang liburan Natal dan tahun baru. Yang pasti tersangkanya nanti lebih dari satu orang," sambung Irjen Luki Hermawan.

Baca Juga : Terungkap, Marquez-Lorenzo Itu Bukanlah Duet Terbaik MotoGP Lo!

Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek.

Termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong

Irjen Luki Hermawan pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.

Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa