Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sewa Mobil Gak Sanggup Bayar, Kijang Kapsul Sewaan Malah Digadaikan

Parwata - Rabu, 26 Desember 2018 | 19:45 WIB
Ilustrasi. Toyota Kijang Kapsul
Wkipedia
Ilustrasi. Toyota Kijang Kapsul

Otomania.com - Warga desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Suryadi (40), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Gara-garanya, penjual ikan ini menggelapkan mobil Toyota Kijang Kapsul LF80 bernopol AG 751 RK, milik Imam Samroni (48) warga Desa/Kecamatan Kalidawir.

Suryadi ditangkap di kontrakannya di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, (24/12/2018) sekitar pukul 19:00 WIB.

"Korban melapor ke Polres Tulungagung pada Selasa (11/12/2018) karena mobilnya tidak dikembalikan terlapor," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, (26/12/2018).

Iptu Sumaji menambahkan, terlapor menyewa mobil milik korban pada Maret 2018 dengan harga sewa Rp 2.500.000 per bulan.

Baca Juga : Weits, Turun Harga Lagi, Nih Dia Daftar Harga BBM Shell Terbaru

Namun pada Juli 2018 terlapor sudah tidak membayar uang sewa dan Samroni sudah berupaya mencari Suryadi, namun tidak pernah ketemu.

"Pemilik mobil kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan," tambah Sumaji.

Polisi melacak keberadaan Suryadi, namun tidak pernah bisa ketemu. Terakhir polisi mendapatkan laporan, Suryadi tengah berada di rumah kontrakannya. Tak mau kehilangan jejak, polisi segera menangkapnya.

"Terlapor ini mengaku sudah menggadaikan mobil rental itu. Uangnya untuk keperluan pribadi," ungkap Sumaji.

Baca Juga : Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Kena Ciduk

Pelaku penggelapan mobil, Suryadi, saat akan dimasukkan ruang tahanan Polres Tulungagung.
Istimewa
Pelaku penggelapan mobil, Suryadi, saat akan dimasukkan ruang tahanan Polres Tulungagung.

Suryadi menggadaikan mobil itu seharga Rp 15 juta, kepada seseorang di Kecamatan Ngunut.

Ia juga berkilah, hanya sebentar menggadaikan mobil itu dan segera menebusnya. Sebagian uang gadai juga digunakan untuk membayar sewa kepada Samroni.

Baca Juga : Isteri Petugas Sekuriti Syok, Dibilang Nunggak Pajak Mobil Mewah

"Mobil juga sudah kami amankan. Saat kami temukan, mobil dalam keadaan kempes karena tida pernah dipakai," ujar Sumaji.

Suryadi akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sewa Mobil Malah Digadaikan, Begini Nasib Pria Tulungagung Ini

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa