Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pesan Motor Online, Saat Bertemu Pinggang Dingin Ditempel Pisau

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 12:30 WIB
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.
Tribunlampung/Wakos
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.

Otomania.com - Saat ini tindak kejahatan bermacam-macam modusnya, kali ini memesan motor melalui online.

Kasus yang melibatkan pelaku bernama Ahmad Sobri harus dipetik sebagai pelajaran.

Dalam sehari, Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung menciduk dua tersangka pencurian sepeda motor dalam sehari.

Satu tersangka di antaranya beraksi dengan modus memesan motor kepada korban melalui online.

Dua tersangka itu masing-masing Ahmad Sobri (35) dan Burdiyanto alias Boy (26).

Tekab 308 meringkus Ahmad Sobri di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (19/12) malam.

Baca Juga : Rebut Rekor MURI SPBU Toilet Terbanyak, Pengunjung Gak Perlu Tahan Kencing

Sementara penangkapan Boy berlangsung di Jalan Keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton.

Ahmad Sobri dan Boy merupakan tersangka curanmor dalam kasus berbeda.

Tekab 308 pertama kali menangkap Ahmad Sobri merujuk laporan kepolisian bernomor LP/937-B/X/2018/Resta Balam/Sekta Sukarame, tertanggal 30 Oktober 2018.

"Tersangka beraksi sendiri tanpa rekan. Modusnya, beli (pesan) motor melalui online. Kemudian, janjian bertemu dengan korban," beber Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, Kamis (20/12).

Saat bertemu, tersangka Ahmad Sobri menodongkan pisau ke pinggang korban.

"Tersangka ajak ketemuan di tempat sepi. Setelah menodong, langsung merampas dan bawa kabur motor korban," kata Ruli.

Tekab 308 menyita barang bukti motor merek Yamaha R15 bernomor polisi BE 2844 BL hasil rampasan tersangka.

Baca Juga : Setelah Indonesia, Recall Yamaha R25 Merambat Sampai ke Amerika

"Tersangka sekarang di Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dalam pengembangan," ujar Ruli.

Sementara Boy merupakan buronan tersangka curanmor di Way Kanan.

Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-395/VIII/2018/LPG/Res WK/Sek Kasui, tertanggal 12 Agustus 2018.

Ruli mengungkapkan, tersangka Boy mencuri motor merek Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 7339 JV.

Tekab 308, papar dia, membekuk Boy tanpa perlawanan di pinggir jalan saat sedang mencari makan.

"Modus tersangka ini, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan saat korban sedang terlelap tidur. Tersangka lalu mengambil motor korban," jelas Ruli.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban,

Editor : Indra Aditya
Sumber : tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa