"Tersangka beraksi sendiri tanpa rekan. Modusnya, beli (pesan) motor melalui online. Kemudian, janjian bertemu dengan korban," beber Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, Kamis (20/12).
Saat bertemu, tersangka Ahmad Sobri menodongkan pisau ke pinggang korban.
"Tersangka ajak ketemuan di tempat sepi. Setelah menodong, langsung merampas dan bawa kabur motor korban," kata Ruli.
Tekab 308 menyita barang bukti motor merek Yamaha R15 bernomor polisi BE 2844 BL hasil rampasan tersangka.
Baca Juga : Setelah Indonesia, Recall Yamaha R25 Merambat Sampai ke Amerika
"Tersangka sekarang di Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dalam pengembangan," ujar Ruli.
Sementara Boy merupakan buronan tersangka curanmor di Way Kanan.
Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-395/VIII/2018/LPG/Res WK/Sek Kasui, tertanggal 12 Agustus 2018.
Ruli mengungkapkan, tersangka Boy mencuri motor merek Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 7339 JV.
Tekab 308, papar dia, membekuk Boy tanpa perlawanan di pinggir jalan saat sedang mencari makan.
"Modus tersangka ini, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan saat korban sedang terlelap tidur. Tersangka lalu mengambil motor korban," jelas Ruli.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR