Otomania.com - Saat ini tindak kejahatan bermacam-macam modusnya, kali ini memesan motor melalui online.
Kasus yang melibatkan pelaku bernama Ahmad Sobri harus dipetik sebagai pelajaran.
Dalam sehari, Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung menciduk dua tersangka pencurian sepeda motor dalam sehari.
Satu tersangka di antaranya beraksi dengan modus memesan motor kepada korban melalui online.
Dua tersangka itu masing-masing Ahmad Sobri (35) dan Burdiyanto alias Boy (26).
Tekab 308 meringkus Ahmad Sobri di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (19/12) malam.
Baca Juga : Rebut Rekor MURI SPBU Toilet Terbanyak, Pengunjung Gak Perlu Tahan Kencing
Sementara penangkapan Boy berlangsung di Jalan Keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton.
Ahmad Sobri dan Boy merupakan tersangka curanmor dalam kasus berbeda.
Tekab 308 pertama kali menangkap Ahmad Sobri merujuk laporan kepolisian bernomor LP/937-B/X/2018/Resta Balam/Sekta Sukarame, tertanggal 30 Oktober 2018.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR