Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Bisa Dapat Jasa Patwal, Begini Prosedur Menurut Korlantas Polri

Parwata - Senin, 17 Desember 2018 | 11:05 WIB
Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min
Surya.com/Rifky Edgar
Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min

Otomania.com - Salah seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami insiden maut di daerah Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, (16/12/2018).

Dari keterangan saksi, anggota polisi tersebut meninggal dunia setelah menabrak motor dan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada pukul 15:30 WIB.

Menurut informasi, anggota Patwal tersebut mengawal mobil Toyota Fortuner.

Kejadian dari dari insiden tersebut, jadi pertanyaan seperti apa prosedur jasa Patwal dalam mengawal suatu perjalanan?

Semua itu dijelaskan Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono, mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Baca Juga : Lagi Seru Balap Motocross, Honda Supra Nongol Tanpa Dosa, Nyasar?

Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.

Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.

"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy Suhartono di Jakarta, Senin (17/12/2018).

"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Baca Juga : Nenek Umur 79 Tahun Hobi Ngebut, Ditantang Bawa Mobil F1, Gak Takut!

Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.

"Kecuali kalau mendesak misalnya kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.

Baca Juga : Pajero Berhenti Mendadak, Anggota Patwal Kaget Gak Bisa Ngelak

Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.

"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa