Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.
Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.
"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.
"Kecuali kalau mendesak misalnya kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.
Baca Juga : Pajero Berhenti Mendadak, Anggota Patwal Kaget Gak Bisa Ngelak
Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.
"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR