"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR