Otomania.com - Bikin geger warga, terjadi aksi kejar-kejaran antara seorang ibu muda Oca Oktavia (23) dan Yayan (28) di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Tepatnya di sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, (15/12/2018).
Dikutip dari Kompas.com, petugas Satuan Lalu Lintas yang melihat kejadian itu pun langsung mencoba mendekati keduanya.
Oca Oktavia pun langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, Oca Oktavia ternyata diketahui sudah melarikan motor Yamaha Byson milik Yayan sejak satu bulan yang lalu.
Baca Juga : Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Racing, Siap Kena Razia
Tetangganya yang menjadi korban itu langsung mengejar Oca Oktavia saat melihat pelaku sedang melintas di kawasan Masjid Agung.
Namun Oca Oktavia membantah tuduhan menggelapkan motor Yamaha Byson milik Yayan.
Menurutnya, motor itu ia pinjam untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya dibawa ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dititipkan kepada temannya.
"Tidak saya jual, cuma dititip ke rumah teman. Waktu itu mau saya kembalikan, tapi sudah malam, jadi dibawa mudik ke desa," kilah Oca Octavia.
Baca Juga : Lagi Seru Balap Motocross, Honda Supra Nongol Tanpa Dosa, Nyasar?
Dikatakan ibu satu orang anak ini, ia sebelumnya meminjam motor Yayan untuk pulang ke rumah mengambil baju anaknya.
"Cuma mau ambil baju anak saya, jadi minjam sebentar, tidak saya jual," katanya lagi.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan, menjelaskan korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu.
Baca Juga : Inilah Profesi Penting Dan Gak Biasa Di MotoGP Dan Formula 1
Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.
"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju. Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Ipda Dofan.
Ipda Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga : Gak Disadari, Cara Pegang Setir Mobil Nunjukin Pribadi Pengendaranya
"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR