"Kalau belakangan terungkap dana yang digunakan untuk pengadaan alat penegakan hukum itu didapat dari sumber yang tidak jelas atau menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," imbuh Edison Siahaan.
Untuk diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan sejak November ini.
(BACA JUGA: Hilang Kendali Di Jalan Licin, Lamborghini Aventador Nyungsep Di Tol)
Sistem itu mengandalkan camera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR