Otomania.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan asal usul dana pembelian kamera CCTV tilang elektronik atau ETLE yang dipasang di ruas Jaln Thamrin dan Sudirman.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengatakan hal tersebut perlu diketahui untuk mewujudkan clean government.
"Jadi Polri harus transparan. Jangan sampai alat yang digunakan untuk penegakan hukum diperoleh lewat cara melawan hukum," kata Edison Siahaan di Jakarta, (27/11/2018).
Karena informasi yang beredar menyebutkan, dana yang digunakan untuk pembelian dan pemasangan kamera CCTV itu bukan berasal dari anggaran Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana yang digunakan berasal dari dana corporate social responsubility (CSR) sejumlah perusahaan.
(BACA JUGA: Ternyata Hoax, Pembonceng Meninggal Usai Jatuh Dari Motor Saat Wheelie)
"Sementara sebagian lagi tidak jelas sumbernya," ucap Edison Siahaan.
Ia menilai, Dirlantas Polda Metro Jaya perlu menjelaskan agar tidak memicu kecurigaan dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Polri sebagai penegak hukum harus tertib dan transparan dalam hal menggunakan anggaran termasuk sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan," paparnya.
Diharapkan sebagai lembaga penegak hukum Polri harus bisa menjadi contoh bagi instansi lain.
Jangan sampai penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronic traffic Law Enforcement ( ETLE) yang sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kecewa.
(BACA JUGA: Semua Urusan Sokbreker Motor Bisa Ditangani Bengkel Spesialis Ini)
"Kalau belakangan terungkap dana yang digunakan untuk pengadaan alat penegakan hukum itu didapat dari sumber yang tidak jelas atau menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," imbuh Edison Siahaan.
Untuk diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan sejak November ini.
(BACA JUGA: Hilang Kendali Di Jalan Licin, Lamborghini Aventador Nyungsep Di Tol)
Sistem itu mengandalkan camera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR