Otomania.com - Beredar anggapan, jika pemilik kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka polisi tak boleh menindak pengendara.
Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
Bukan terkait dengan PKB yang belum dibayar.
(BACA JUGA : Sokbreker Motor Rusak Dan Ogah Ganti Baru, Bengkel Ini Bisa Perbaiki)
Terkait dengan info tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si, menanggapi pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," tegas Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si.
Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya.
(BACA JUGA : Gak Sangka, Motor Paddock Ducati MotoGP Ternyata Matik Dari Asia)
Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya," kata Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si.
"Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR