Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya," kata Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si.
"Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR