Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Siapa Nih? Ferrari Dan Bentley Termasuk Dalam 140 Yang Pajaknya Nunggak

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 November 2018 | 12:30 WIB
Ilustrasi mobil mewah
otomotif.kompas.com
Ilustrasi mobil mewah

Otomania.com - Sebanyak 140 kendaraan mewah di Jakarta Barat tercatat menunggak pajak.

Ini diinformasikan dari catatan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono.

Bahkan dua mobil di antaranya ada yang bernilai Rp 8 miliar.

"Ada 140 kendaraan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) di atas Rp 1 miliar yang menunggak. Jatuh temponya berapa hari dan paling lama (menunggak) 2017. Artinya kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh," kata Eling di Daan Mogot, Kamis (15/11/2018).

(BACA JUGA: Denda Pajak Dihapus Hanya Trik, Pemprov DKI Jakarta Bidik Pemasukan Rp 8 Triliun)

Dari 140 kendaraan tersebut, dua kendaraan termewah di urutan atas yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 8,8 miliar.

Ada pula Ferrari F12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar.

Selain itu, ada pemilik Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar yang menunggak sejak dari 2017.

"Akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau," kata dia.

(BACA JUGA: Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta)

Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut.

Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali dalam satu bulan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.

Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.

Adapun aturan tersebut ada dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa