Otomania.com - Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta dihapus sementara.
Strategi itu untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2018.
"Makanya kami kasih stimulus (dengan penghapusan sanksi) supaya masyarakat tambah semangat membayar. Insya Allah target penerimaan tahun ini tercapai," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, (15/11/2018).
Penghapusan sanksi ini dimulai sejak (15/11/2018) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
(BACA JUGA: Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta)
SK tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak ini akan berakhir pada 15 Desember 2018.
Namun, penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2017 saja.
Sementara itu, Samsat Jakarta Barat sedang mengejar target penerimaan pada tahun ini hingga mencapai Rp 3 triliun (Rp 2.999.398.000.000).
(BACA JUGA: Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR