Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Dihapus Hanya Trik, Pemprov DKI Jakarta Bidik Pemasukan Rp 8 Triliun

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 November 2018 | 08:00 WIB
Ilustrasi lalu lintas
Tribunnews
Ilustrasi lalu lintas

Otomania.com - Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta dihapus sementara.

Strategi itu untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2018.

"Makanya kami kasih stimulus (dengan penghapusan sanksi) supaya masyarakat tambah semangat membayar. Insya Allah target penerimaan tahun ini tercapai," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, (15/11/2018).

Penghapusan sanksi ini dimulai sejak (15/11/2018) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

(BACA JUGA: Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta)

SK tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.

Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak ini akan berakhir pada 15 Desember 2018.

Namun, penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2017 saja.

Sementara itu, Samsat Jakarta Barat sedang mengejar target penerimaan pada tahun ini hingga mencapai Rp 3 triliun (Rp 2.999.398.000.000).

(BACA JUGA: Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri)

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa