Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut.
Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali dalam satu bulan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.
Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.
Adapun aturan tersebut ada dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR