Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setahun Berlalu, Penabrak Nicky Hayden Akhirnya Dihukum Penjara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:30 WIB
Nicky Hayden meraih kejayaannya di MotoGP bersama tim Repsol Honda, juara dunia pada 2006
Twitter / @AbBracciotti
Nicky Hayden meraih kejayaannya di MotoGP bersama tim Repsol Honda, juara dunia pada 2006

Si pengemudi tersebut juga telah dibatalkan lisensinya dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.

Kecelakaan itu telah diselidiki oleh tiga ahli, masing-masing ditunjuk oleh jaksa, pembela, dan pengacara yang mewakili keluarga Hayden.

Fakta yang ditemukan hakim, Hayden sedang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam ketika ia tidak mematuhi tanda berhenti.

Sementara pengemudi telah melebihi batas kecepatan 50 km/jam, lebih dari 20 km/jam.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Kangen Berat Sama Nicky Hayden, Nih Postingan Instagramnya)

Dengan demikian, Hayden memiliki andil 30 persen kesalahan atas kecelakaan itu dan si pengemudi memikul sisa kesalahan.

Selain itu, ahli kejaksaan Orlando Omicini, mantan perwira polisi, mengklaim pengemudi melakukan perjalanan pada batas kecepatan kemudian "dengan bereaksi dan mengerem, kecelakaan itu akan dihindari".

Hukuman terhadap si pengemudi ditangguhkan, hakim akan mengungkapkan alasan keputusannya dalam 90 hari.

Keluarga Hayden sedang mengejar tindakan perdata terhadap pengemudi.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa