Otomania.com — Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diujicoba hari ini di Jakarta, (1/10/2018).
Ujicoba pertama kali dilakukan di Jl Jenderal Sudirman-Jl M.H Thamrin, Jakarta dengan memasang empat kamera CCTV.
Tapi menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE sudah berjalan sejak 24 September 2018.
Menurut Yusuf, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Melanggar, Tahun Depan Seluruh Jakarta Dikepung CCTV Tilang Elektronik)
Hari ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik di TMC Polda Metro Jaya.
Lokasinya berada di belakang Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya yang terpasang sejumlah layar besar untuk menunjukkan kondisi lalu lintas melalui CCTV yang terhubung ke server TMC Polda Metro Jaya.
Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 September 2018 dini hari.
"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf di TMC Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Ingat! Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir)
Ia mengatakan, tak hanya tangkapan gambar, CCTV juga bisa mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nopol kendaraan dengan database yang tersimpan.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.
Surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk memastikan saat terjadinya pelanggaran yang mengemudikan pemilik atau orang lain.
(BACA JUGA: Jangan Disamakan, E-Tilang dan E-TLE Ternyata Dua Hal Berbeda)
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.
Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
(BACA JUGA: Sekarang Diawasi Kamera, E-Tilang Hapus Budaya Tertib Kalau Ada Polisi)
Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Yusuf mengatakan, setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.
"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar dia.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR