Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gelap Dinihari, CCTV Tilang Elektronik Pun Tetap Bisa Merekam Jelas

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 Oktober 2018 | 19:40 WIB
Kantor TMC Polda Metro Jaya
TribunJakarta.com
Kantor TMC Polda Metro Jaya

Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar dia.

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa