Ia mengatakan, tak hanya tangkapan gambar, CCTV juga bisa mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nopol kendaraan dengan database yang tersimpan.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.
Surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk memastikan saat terjadinya pelanggaran yang mengemudikan pemilik atau orang lain.
(BACA JUGA: Jangan Disamakan, E-Tilang dan E-TLE Ternyata Dua Hal Berbeda)
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.
Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
(BACA JUGA: Sekarang Diawasi Kamera, E-Tilang Hapus Budaya Tertib Kalau Ada Polisi)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR