Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka menabrak mobil dan diteriaki warga.
Dia langsung diamankan petugas sekuriti setempat yang kemudian melapor ke polisi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah gunting dan satu unit Honda Revo B 4692 BIT warna hutam milik korban.
Ada pun korban dilarikan ke RSU Kota Tangerang untuk menjalani perawatan.
(BACA JUGA: STNK dan Nomor Kendaraan Yang Terhapus Bisa Hidup Lagi, Tapi Maaf, Ribetnya Minta Ampun )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR