Otomania.com - Rabu 1 Agustus 2018, sanksi tilang pada para pelanggar perluasan ganjil genap mulai diterapkan.
Veri, pengendara Mercedes-Benz AMG mengeluh saat ditilang karena melintasi kawasan ganjil-genap di Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).
Menurut dia, tidak ada solusi bagi pengendara mobil ketika ditilang.
Adapun penerapan ganjil-genap di kawasan Tomang merupakan perluasan kawasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.
(BACA JUGA: Jika Tak Ada Benda Ini, Pelanggar Ganjil Genap Takkan Kena Tilang)
"Solusinya apa? Asian Games, atlet jalannya lancar, kita macet. Atlet luar negeri juga harus tahu Jakarta yang sebenarnya. Jangan tahu yang bagusnya saja," kata Veri mengeluh, di Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).
Mendengar keluhan tersebut, polisi mengimbau Veri untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Namun, Veri tidak menerima jawaban tersebut dan langsung pergi setelah ditilang.
Pada lokasi berbeda, pengalaman serupa juga dialami Rendy, karyawan sebuah bank di kawasan Slipi, Petamburan, Jakarta Barat.
Ia mengaku sudah mengetahui aturan perluasan ganjil-genap di sana, tetapi tidak mengetahui alternatif jalan lain menuju kantornya, Slipi.
"Saya dari Palmerah, cuma mau ke sana, depan Rumah Sakit Bhakti Mulia. Saya mau lewat mana lagi? Di Tomang juga ada (ganjil-genap), nanti ditilang," kata Rendy.
(BACA JUGA: Pembongkaran JPO Bundaran HI Sempat Alami Kendala, Takut Crane Jatuh Karena Lalu Lintas Masih Berjalan)
Ia menyarankan polisi memberikan solusi terkait penerapan ganjil-genap.
Sebab, ia melihat masih banyak mobil berpelat nomor genap yang masih melintas.
"Saya harap sih adil ya. Itu banyak yang genap, tuh lihat. Mana polisinya sedikit, tetapi mobilnya banyak," ujarnya.
Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.
Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.
(BACA JUGA: Perluasan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Mobil Berpelat Nomor Tak Sesuai Belum Ditilang)
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit;
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR