1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit;
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR