Otomania.com - Penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya, mengakui kesalahannya dan divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, (31/7/18).
Dia adalah Royce Muljanto yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 3 bulan penjara atas dakwaan perkara perusakan.
Pengusaha bengkel kendaraan itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan sengaja.
"Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan," kata hakim ketua majelis hakim, Anne saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
(BACA JUGA: Hanya Hitungan Jam, Suzuki Jimny Baru Bakal Muncul di GIIAS 2018)
Kata Anne, hukuman terdakwa menjadi ringan karena sudah mengaku bersalah, dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
"Korban perusakan juga memaafkan terdakwa atas perbuatannya," terang Anne.
Royce Muljanto yang hadir dalam sidang vonis tersebut hanya tertunduk saat mendengar vonis hakim.
Dia juga menolak berkomentar saat ditanya wartawan usai sidang.
(BACA JUGA: Menerawang Ke Masa Lalu, Dari Lima Pilihan, Rossi Pilih Mesin Yang Paling Kecil Tenaganya )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR