Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Tak Ada Benda Ini, Pelanggar Ganjil Genap Takkan Kena Tilang

Fedrick Wahyu - Rabu, 1 Agustus 2018 | 13:30 WIB
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap
Kompas.com
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap

Otomania.com - Pelanggar perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditindak tegas mulai 1 Agustus 2018.

Meski begitu ada sejumlah tempat yang tidak bakal dikenai tilang bagi yang melanggar.

Jika rambu lalu lintas mengenai aturan tersebut belum terpasang, polisi tidak dapat menilang.

"Persiapan saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu (peraturan ganjil genap). Yang belum ada rambu nanti tidak akan ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dikutip dari kompas.com.

(BACA JUGA: Peneliti Transportasi Bilang: Ganjil-Genap Enggak Cocok Buat Motor, Malah Bikin Macet)

Namun ia mengemukakan, meski tak dapat melakukan penilangan, bentuk penegakan hukum lain masih dapat dilakukan.

"Kan bentuk penegakan hukum itu ada teguran, penghalauan, dan penilangan," kata Royke.

Meski bentuk penegakan hukum lain dapat dilakukan, Royke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menyelesaikan pemasangan rambu ganjil genap.

Hal ini mengingat Rabu besok aturan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan mulai diberlakukan.

(BACA JUGA: Katanya Siapkan Denda, Polda Metro Jaya Malah Ngaku Cuma Bisa Menegur Pelanggar Ganjil-Genap)

Royke mengatakan, ia mengetahui belum terpasangnya rambu lalu lintas tersebut setelah melakukan tinjauan pada hari terakhir uji coba sistem ganjil genap itu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Kuningan Jakarta Selatan, Cawang Timur, hingga di Sunter Jakarta Utara.

Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap itu dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa