Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 1 Agustus, Denda Rp 500 Ribu Menanti Para Pelanggar Ganjil Genap

Fedrick Wahyu - Senin, 30 Juli 2018 | 15:30 WIB
Langgar ganjil genap, denda Rp 500 ribu menanti
@tmc polda metro jaya
Langgar ganjil genap, denda Rp 500 ribu menanti

Otomania.com - Selasa, 31 Juli 2018 akan menjadi hari terakhir uji coba perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games 2018 pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," ucap Budiyanto kepada Kompas.com pekan lalu.

(BACA JUGA: Separator Warna-warni Hiasi DKI Jakarta, Begini Kata Pakar Keselamatan)

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai pada pasal 287 ayat 1, yakni Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap, agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa