Otomania.com - Kota Surabaya sedang gencar menindak pelanggaran parkir hingga dengan penerapan Peraturan Daerah 3/2018 tentang perpakiran di Surabaya.
Saat ini, draft Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, sedang disusun.
Hal-hal yang dibahas adalah menyangkut teknis penindakan sanksi denda tilang hingga penderekan paksa mobil atau kendaraan yang melanggar.
Setelah ditilang, kendaraan yang melanggar akan ditampung di Terminal Kedung Cowek, dekat Jembatan Suramadu.
(BACA JUGA: Perhatikan Empat Hal Ini Saat Memilih Busi Aftermarket)
"Nanti pool mobil pelanggar parkir kira-kira di situ," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Minggu (8/7/2018).
Alasan dipilihnya Kedung Cowek, karena sangat efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Dalam Perda 3/2018 disampaikan, setiap pelanggar parkir akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan petugas.
Sanksi administratif adalah denda tilang dan tindakan petugas bagi pelanggar adalah penggembokan ban kendaraan.
(BACA JUGA: Tips Mujarab Hilangkan Noda Aspal Di Motor Kesayangan, 5 Menit Beres)
Selain itu petugas juga akan menderek paksa dengan tujuan pemindahan kendaraan agar tidak lagi berada di tepi jalan.
Petugas akan menderek paksa mobil-mobil itu ke Kedung Cowek.
Dalam melakukan pemindahan kendaraan atau derek itu dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Pada Perda tersebut, petugas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya selama diderek dan diparkir di Kedung Cowek.
(BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Bersaudara Kepergok Polisi Curi Motor, Satu Kena Tembak)
Kasi Dalops Trio menambahkan bahwa saat ini Dishub telah menyiapkan puluhan gembok dan kendaraan derek khusus mengangkut pelanggar parkir.
"Setiap hari kami siapkan 60 gembok," kata Trio.
Khusus untuk memindah parkir pelanggar dari tepi jalan umum ke Terminal Kedung Cowek, Dishub juga menyiagakan 5 mobil derek.
Mobil khusus ini setiap hari disiagakan untuk keliling mengambili mobil pelanggar.
(BACA JUGA: Suzuki Mulai Merasakan Manisnya Segmen Honda BeAT, Nex II Langsung Jadi Motor Terlaris Mereka)
Untuk denda, berlaku setelah kendaraan diderek.
Denda untuk roda empat Rp 500.000 per hari sampai paling banyak Rp 2,5 juta.
Khusus untuk roda dua akan berlaku denda di tempat penyimpanan Rp 250.000 per hari sampai denda maksimal Rp 750.000.
Bahkan jika semakin lama disimpan di tempat penampungan dan tidak segera diambil, maka denda akan berlipat.
Selain itu jika lebih dari 6 hari tidak diambil maka Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan tersebut.
(BACA JUGA: Takut Ditembak Polisi, Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih Serahkan Diri)
Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot terus mensosialisasikan Perda 3/2018.
Perlu sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
Harus dilakukan masif oleh petugas dan staf hingga tingkatan kecamatan, kelurahan, RT dan RW.
Termasuk ke media baik medsos maupun media cetak.
"Khusus pemberitahuan pelanggaran bisa via online. Di lokasi parkir juga dipasang semacam papan pemberitahuan call center dan lokasi pengambilan mobil yang melanggar," kata Junaedi.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR