Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Mobil Pelanggar Parkir Akan Didenda Sampai Rp 2,5 Juta

Fedrick Wahyu - Senin, 9 Juli 2018 | 20:30 WIB
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan
surya/ahmad zaimul haq
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan

Selain itu petugas juga akan menderek paksa dengan tujuan pemindahan kendaraan agar tidak lagi berada di tepi jalan.

Petugas akan menderek paksa mobil-mobil itu ke Kedung Cowek.

Dalam melakukan pemindahan kendaraan atau derek itu dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Pada Perda tersebut, petugas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya selama diderek dan diparkir di Kedung Cowek.

(BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Bersaudara Kepergok Polisi Curi Motor, Satu Kena Tembak)

Kasi Dalops Trio menambahkan bahwa saat ini Dishub telah menyiapkan puluhan gembok dan kendaraan derek khusus mengangkut pelanggar parkir.

"Setiap hari kami siapkan 60 gembok," kata Trio.

Khusus untuk memindah parkir pelanggar dari tepi jalan umum ke Terminal Kedung Cowek, Dishub juga menyiagakan 5 mobil derek.

Mobil khusus ini setiap hari disiagakan untuk keliling mengambili mobil pelanggar.

(BACA JUGA: Suzuki Mulai Merasakan Manisnya Segmen Honda BeAT, Nex II Langsung Jadi Motor Terlaris Mereka)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa