Otomania.com - Truk bermuatan berlebih (overload) dan kelebihan dimensi dilarang melintas di tol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri.
Sanksi yang ada selama ini tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para asosiasi melakukan komitmen sosialiasi dengan menandatangani deklarasi perjanjian terhadap angkutan barang.
"Kita tahu bahwa ada hal-hal yang tidak dijalankan dengan baik dalam transportasi angkutan yaitu dilakukannya kendaraan overload dan over dimensi," kata Budi yang ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (3/7/2018).
Bahkan kata dia, akibat masalah tersebut Negara mengalami kerugian sangat besar.
"Dalam angka yang kami catat dari segi finansial kerugian negara itu lebih dari Rp 43 trilliun untuk memelihara baik jalan tol atau tempat lain. Jadi lebih banyak untuk memperbaiki dari pada untuk membangun," paparnya.
(BACA JUGA: Menteri Perhubungan Bilang Begini Usai Ojek Online Gagal Jadi Transportasi Umum)
Tak hanya itu, ia menilai banyaknya truk over dimensi membuat waktu tempuh Jakarta- Bandung bisa lebih lama.
"Kita selalu mendapat komplain dari banyak pihak dari Jakarta-Bandung itu 4-5 jam, kenapa? Karena di antaranya kecepatan truk ini harusnya 60-70 Km per jam di jalan tol, mereka hanya mampu maksimal 40 Km/ jam," ucapnya.
"Nah ini menjadi menghambat mobil lain, oleh karenanya dengan koordinasi kita dengan stakholder baik Pemerintah maupun swasta kita akan menegakan aturan," ujarnya menambahkan.
"Oleh karenanya hari ini kita melakukan sesuatu launching kesepakatan untuk memberikan toleransi bagi mereka yang masih melanggar," tegasnya.
Karenanya, ia meminta kepada semua asosiasi seperti organda, Aprindo, truk, baja, semen dan pupuk agar melihat ini suatu upaya yang baik agar negara bisa disejajarkan dengan bangsa yang lain.
(BACA JUGA: Menolak Diperiksa, Polisi Kejar dan Tangkap Pengemudi Honda Jazz di Yogyakarta)
Untuk itu ia mengimbau, bagi kendaraan angkutan overload atau kelebihan muatan yang beredar di jalan harus hati-hati. Jika tertangkap akan dikenakan sanksi.
Bahkan Kemenhub tak lagi mentolerir kendaraan yang membawa kelebihan muatan di jalan.
"Tapi maaf dengan segala kerendahan hati bersama Polri, kejakasaan dan pengadilan melalui Mahkamah agung kita akan melakukan aturan yang sudah ada itu," ucapnya.
Jadi satu minggu setelah ini, apabila ada yang melakukan kegiatan di luar yang sudah dilakukan penetapan akan ada tindakan tegas.
"Pemberlakujan sanksi akan diberlakukan pada Selasa depan, sanksinya tentu akan ada suatu penahanan terhadap barang, dan kita sita SIM-nya," tegasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR