"Oleh karenanya hari ini kita melakukan sesuatu launching kesepakatan untuk memberikan toleransi bagi mereka yang masih melanggar," tegasnya.
Karenanya, ia meminta kepada semua asosiasi seperti organda, Aprindo, truk, baja, semen dan pupuk agar melihat ini suatu upaya yang baik agar negara bisa disejajarkan dengan bangsa yang lain.
(BACA JUGA: Menolak Diperiksa, Polisi Kejar dan Tangkap Pengemudi Honda Jazz di Yogyakarta)
Untuk itu ia mengimbau, bagi kendaraan angkutan overload atau kelebihan muatan yang beredar di jalan harus hati-hati. Jika tertangkap akan dikenakan sanksi.
Bahkan Kemenhub tak lagi mentolerir kendaraan yang membawa kelebihan muatan di jalan.
"Tapi maaf dengan segala kerendahan hati bersama Polri, kejakasaan dan pengadilan melalui Mahkamah agung kita akan melakukan aturan yang sudah ada itu," ucapnya.
Jadi satu minggu setelah ini, apabila ada yang melakukan kegiatan di luar yang sudah dilakukan penetapan akan ada tindakan tegas.
"Pemberlakujan sanksi akan diberlakukan pada Selasa depan, sanksinya tentu akan ada suatu penahanan terhadap barang, dan kita sita SIM-nya," tegasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR