Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kepentok...Perampas Mobil Yang Licin Ini Diringkus Polisi Justru di Kasus Lain

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 2 Juni 2018 | 13:20 WIB
Pelaku curas dan curanwar ditangkap Polres pasuruan
Surya.co.id
Pelaku curas dan curanwar ditangkap Polres pasuruan

Otomania.com – Endi Istiawan (25) diringkus Satreskrim Polres Pasuruan pada Jumat (1/6/18).

Warga Dusun Sumberrejo, Desa Nggalih, Kabupaten Pasuruan ini diduga sebagai spesialis pencurian hewan sekaligus daftar pencurian kendaraan dengan kekerasan.

Yang bersangkutan ini sudah lama menjadi perburuan kepolisian Pasuruan, kurang lebih tiga tahunan ini.

Tersangka diamankan di rumahnya. Saat diamankan, tersangka sedang menonton televisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 500.000.

"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penangkapan Ponai, rekan Endi saat melakukan pencurian hewan tahun 2015 di Puspo. Mereka berhasil membawa lari dua sapi, satu betina dan satu jantan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso.

(BACA JUGA: Pahit, Sepanjang April 2018 Mobil Mitsubishi Ini Enggak Ada Yang Beli)

Budi menjelaskan, dari pemeriksaan, selama tiga tahun ini, tersangka ini melarikan diri dan bekerja di luar kota.

Hidupnya tak jelas, dan selalu berpindah-pindah. Kata Kasat, tersangka ini tidak sampai tinggal di suatu daerah lebih dari enam bulan.

"Modusnya ini, mereka masuk ke dalam kandang dengan merusak pintu gemboknya. Setelah itu, mereka bawa sapinya menjauh dari kandang,"

"Mereka menjagal sapi itu langsung, jadi dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan baru dimasukkan ke mobil. Setelah itu, mereka jual di pasar dan hasilnya dibagi menjadi dua," urainya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Budi, tersangka ini juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

(BACA JUGA: Hot News! Muncul Desain Motor YZR-M1 Buat Jorge Lorenzo, Pakai Livery Petronas Kalau Serius Merapat ke Yamaha)

Dari catatan kepolisian, namanya masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus curas.

Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

"Awal April kemarin , dia terlibat kasus curas dan berhasil membawa sepeda motor korbannya. Dia melakukan aksi itu bersama temannya di Dusun Wonokoyo, Desa Sedang, Kecamatan Tosari," tambahnya.

Saat itu, kata dia, tersangka ini mengancam korbannya menggunakan pedang.

Ceritanya, korban ini sedang mengemudi di kawasan sana. Selanjutnya, tersangka dan temannya ini langsung menghentikan mobil korban.

(BACA JUGA: Aneh, Sebelum Meninggal, Pria Ini Tulis Wasiat Minta Dikubur Bersama Mobilnya Sebagai Peti Mati)

"Korban dipaksa turun dan diancam akan dibunuh menggunakan pedang jika tidak menyerahkan mobilnya. Karena korban ketakutan, akhirnya dia menyerahkan mobil itu ke tersangka dan temannya," paparnya.

Selain itu, lanjut Budi, tersangka ini juga menjadi otak pencurian dengan kekerasan sebuah mobil pikap di Tosari. Dia menjadi pengarah bagi temannya dalam melakukan aksi pencurian ini.

"Dia dapatkan Rp 1,5 juta. Kami akan kembangkan kasus ini. Yang jelas, dia akan akan dijerat dengan pasal berlapis," pungkas dia.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa